Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
Andri Soemitra (2017: 33-36) menyatakan bahwa prinsip utama yang dianut dalam sistem keuangan syariah dalam menjalankan aktivitasnya adalah bebas Maghrib atau singkatan dari Maysir (spekulasi), Gharar, Haram, Riba dan Bathil, menjalankan bisnis dan aktivitas Perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah, menyalurkan Zakat, Infak dan Sadaqah
Di samping itu juga sebenarnya ada 2 prinsip utama yang mendasari prinsip system keuangan syariah yakni prinsip syari’a dan prinsip tabi’i. Beberapa prinsip Syar’i dalam sistem keuangan adalah yang juga harus menjadi perhatian adalah transaksti tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang diperoleh dari kegiatan usaha terkait dengan resiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip tidak ada keuntungan tanpa resiko (no gain without accompanying risk).
Selanjutnya Andri Soemitra menyatakan bahwa prinsip Tabi’i adalah prinsip-prinsip yang dihasilkan melalui interpretasi akal dan ilmu pengetahuan dalam menjalankan bisnis seperti manajemen permodalan, dasar dan analisa teknis , manajemen cash flow, manajemen resiko dan lainnya. Jadi sistem keuangan tidak hanya memperhatikan aspek keuntungan semata, tetapi ikut memperhatikan nilai-nilai Islami
Bank syariah sendiri dalam perolehan keuntungan berasal dari pendekatan bagi hasil, dimana yang di maksud pendekatan bagi hasil disini adalah keuntungan bank bagi jasa yang disediakan. Seperti bagi hasil usaha dan biaya administrasi dari pinjaman.
Dalam bentuk usahanya, karena Bunga tidak di perkenankan di dalam bank ajaran agama Islam. Maka, Nasabah yang menyimpan uangnya pada bank syariah tidak mendapatkan bunga, melainkan dengan nama bagi hasil. Sehingga tidak ada nominal pasti. Berapa persen yang akan diterima oleh nasabah. Jika pihak bank mendapat keuntungan lebih pada bulan ini, maka nasabahpun akan menerima jumlah yang lebih besar pada bulan yang sama.
Dalam hal transaksi pun yang di dasari oleh Al-Qur’an dan Hadist dan telah difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Jenis transaksinya antara lain akad al-mudharabah (bagi hasil), al-musyarakah (perkongsian), al-musaqat (kerja sama tani), al-ba’i (bagi hasil), al-ijarah (sewa-menyewa), dan al-wakalah (keagenan).
Oleh karena itu, jika menurut pandangan pribadi takut untuk masuk atau menabung di bank konvensional, alangkah baiknya buat mencoba bank syariah. Terdapat banyak sekali bank syariah di Indonesia seperti Bank Syariah Indonesia, Bank BCA syariah, Bank Muamalat Indonesia dan tentu masih banyak lagi. Tentu Bank-Bank tersebut berkerja sesuai dengan nilai-nilai yang sesuai dengan hukum Islam.
(red/segapmedia.online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Yuk tulis kesanmu setelah membaca tulisan di atas. Masukan, kritik, dan saran. Terima kasih. Salam literasi.