Ketua DPR RI Janji Bertindak, Dugaan Intimidasi Mahasiswa UII Penggugat UU TNI ke MK - SEGAP Media .Online | Students Media for Indonesia

Breaking


Senin, 26 Mei 2025

Ketua DPR RI Janji Bertindak, Dugaan Intimidasi Mahasiswa UII Penggugat UU TNI ke MK



Ketua DPR RI Puan Maharani (tengah) ditemani sejumlah anggota dewan saat memberikan keterangan usai bertemu dengan Perdana Menteri China Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (25/5/2025). (SEGAPMedia .Online)



SEGAPMedia .Online, D.I. Yogyakarta-
Ketua DPR RI Puan Maharani akan mengklarifikasi kepada aparat penegak hukum (APH) mengenai dugaan intimidasi yang diterima oleh tiga mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII).


 Adapun tiga mahasiswa FH UII itu merupakan pemohon uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Mereka diduga mengalami intimidasi usai didatangi orang tak dikenal. Permohonan uji formil mereka telah terdaftar di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan nomor registrasi 74/PUU/PAN.MK/ARPK/05/2025. 


“Kami akan pertanyakan kepada aparat penegak hukum mengenai siapa yang kemudian mengintimidasi, atas dasar apa diintimidasi, dan kenapa terjadi hal tersebut,” ujar Puan memberikan keterangan usai bertemu Perdana Menteri (PM) Li Qiang di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/5/2025). 


Puan menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil dirinya sebagai Ketua DPR RI karena baru mengetahuinya dari para jurnalis. “Ini saya juga baru mengetahuinya dari media. Namun, jika memang seperti itu, maka kami akan lihat apakah yang (dimaksud, red.) mengintimidasi,” jelasnya.


Diketahui, UU TNI baru saja disahkan beberapa waktu lalu, namun langsung digugat sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon uji formal Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keberlakuan undang-undang tersebut. 

Tercatat ada sembilan perkara yang menyoal aspek formal UU TNI pada persidangan hari ini, yaitu Perkara Nomor 45, 55, 56, 58, 66, 69, 74, 75, dan 79/PUU-XXIII/2025. Kesepuluh perkara tersebut diajukan oleh mahasiswa, advokat, hingga karyawan swasta. 

Namun, pembentukan UU TNI dinilai tidak sesuai dengan tahapan dimaksud. Pasalnya, Surat Presiden (Supres) Nomor R-07/Pres/02/2025 yang menunjuk perwakilan Pemerintah dalam pembahasan UU TNI diterbitkan pada 13 Februari 2025, yakni lima hari sebelum RUU TNI resmi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2025. 

Dugaan intimidasi sedang marak belakangan ini. Sebelumnya ada seorang pegawai Kementerian Keuangan yang mengaku mendapat teror usai menulis tentang opini di sebuah media nasional. Dia mengkritisi fenomena militer masuk institusi sipil. 
(red/segapmedia.online)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuk tulis kesanmu setelah membaca tulisan di atas. Masukan, kritik, dan saran. Terima kasih. Salam literasi.