SEGAPMedia .Online, D.I. Yogyakarta – Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menyampaikan pernyataan sikap terkait dugaan intimidasi yang dialami oleh tiga mahasiswa pemohon uji formil Undang-Undang TNI ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketiga mahasiswa tersebut – Handika, Irsyad, dan Arung – diduga mengalami intimidasi berupa pengambilan data pribadi oleh orang yang tidak dikenal. Pernyataan sikap ini diinisiasi oleh Lembaga Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum UII dan digelar di halaman depan Fakultas Hukum UII. Ketua Lembaga Eksekutif Mahasiswa FH UII, Muhammad Rayyan Syahbana, menyampaikan bahwa intimidasi tersebut justru memicu solidaritas dari mahasiswa lainnya.
"Kita melihat, sebenarnya kejadian kemarin itu dari mahasiswa-mahasiswa Fakultas Hukum lumayan banyak yang semangat untuk mendukung dari mahasiswa yang terkena intimidasi," ujar Muhammad Rayyan Syahbana saat ditemui di halaman depan Fakultas Hukum UII, Senin (26/05/2025).
Acara tersebut dihadiri oleh mahasiswa, Ketua Program Studi Hukum Bisnis Program Sarjana FH UII, Mukmin Zakie, serta Wakil Dekan Bidang Keagamaan, Kemahasiswaan, dan Alumni FH UII, Agus Triyanta.
"Ini dihadiri oleh mahasiswa Fakultas Hukum dari berbagai organisasi. Tadi saya menyebutkan keluarga mahasiswa, karena keluarga mahasiswa itu udah mencakup seluruh mahasiswa Fakultas Hukum dan dari dosen-dosen pun turut mendukung," ucapnya.
Dalam pernyataan sikapnya, Muhammad Rayyan menegaskan bahwa kejadian tersebut menunjukkan kondisi darurat demokrasi di Indonesia, yang mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Hal ini juga melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 tentang hak warga negara dalam mengeluarkan pendapat," ujar Muhammad Rayyan Syahbana saat membacakan pernyataan sikap.
Ia menambahkan bahwa tindakan pengambilan data pribadi oleh pihak yang mengaku aparat negara atau lembaga konstitusional tanpa kejelasan identitas dan legalitas merupakan pelanggaran terhadap hak atas perlindungan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2022.
Tindakan tersebut juga dinilai menciderai rasa aman dan melanggar Pasal 30 UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Muhammad Rayyan menekankan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah hak fundamental setiap warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.
"Bahwa mahasiswa sebagai insan akademis memiliki tanggung jawab moral untuk berkontribusi dalam proses demokrasi dan pengawasan terhadap produk hukum yang berpotensi mempengaruhi kehidupan berbangsa dan bernegara," ucapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa uji konstitusional merupakan bentuk mekanisme checks and balances dalam sistem hukum Indonesia. "Bahwa partisipasi mahasiswa dalam proses hukum formal seperti judicial review mencerminkan komitmen terhadap supremasi hukum dan konstitusi," ungkapnya.
Atas dasar itu, Keluarga Mahasiswa FH UII menyampaikan tuntutan kepada pemerintah dan institusi terkait.
"Kami Keluarga Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia menuntut pemerintah dan institusi terkait untuk menjamin keamanan bagi seluruh warga negara yang menggunakan hak konstitusionalnya dalam menyampaikan kritik dan pendapat," kata Muhammad Rayyan Syahbana saat membacakan pernyataan sikap.
Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya perlindungan terhadap hak mahasiswa dalam menyampaikan pendapat secara bebas dan bertanggung jawab, khususnya dalam ruang akademik dan konstitusional. "Kami mendukung inisiatif mahasiswa yang menggunakan jalur konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi sebagai wujud partisipasi aktif dalam proses demokrasi dan penegakan hukum," tuturnya.
Terakhir, Keluarga Mahasiswa FH UII mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk menjaga ruang demokrasi tetap terbuka dan adil.
(red/segapmedia.online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Yuk tulis kesanmu setelah membaca tulisan di atas. Masukan, kritik, dan saran. Terima kasih. Salam literasi.