SEGAP Media .Online, Yogyakarta - Pemilihan
Wakil Mahasiswa (Pemilwa) Universitas Islam Indonesia (UII) merupakan
ajang bergengsi yang diadakan setiap tahun dan bertujuan untuk reorganisasi
kepengurusan baik di fakultas maupun di universitas Islam Indonesia (UII) pada
Selasa (9/3/21). Kegiatan ini sesuai dengan timeline terbaru dilaksanakan dari
tanggal 9 Maret sampai 11 Maret 2021 sesuai dengan Rancangan Peraturan Komisi
Pemilihan Umum (PKPU) Keluarga Mahasiswa (KM) UII Nomor 2 Tahun 2018,
bertempatkan di masing-masing fakultas dan kampus terpadu UII, serta dikomandoi
oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) UII dalam mengawasi jalannya kegiatan ini.
Namun dalam tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini pemilwa
UII diadakan secara daring atau dengan e-voting.
Namun,
dalam pelaksanaannya timbul tanda tanya besar tentang berbagai kecacatan di
dalamnya. Seperti surat gugatan yang dilayangkan Koalisi Perubahan Untuk
Mahasiswa UII atau disingkat KPUM yaitu Pemilwa tahun ini terdapat kecacatan di
dalamnya yaitu penyelenggaraan PEMILWA KM UII, KPU KM UII tidak terbuka dan
tidak melaksanakan asas akuntabilitas terhadap seluruh instrumen hukum pada
setiap proses penyelenggaraan PEMILWA dalam Surat Keputusan tentang Penetapan Timeline
PEMILWA KM UII, Surat Keputusan tentang Pengesahan Bakal Calon Wakil Mahasiswa,
Surat Keputusan tentang Verifikasi Berkas Calon Wakil Mahasiswa atau Penetapan
Resmi Calon Wakil Mahasiswa dalam PEMILWA KM UII 2020/2021. Berdasarkan gugatan a quo maka,
penyelenggaraan PEMILWA KM UII 2020/2021 secara otomatis batal demi hukum.
Sedangkan
terhadap penyelenggaraan PEMILWA KM UII, KPU KM UII tidak melakukan sosialisasi
PEMILWA KM UII 2020/2021 dengan asas keterbukaan, profesionalitas, dan tertib. Sedangkan
PKM UII Nomor 2 tahun 2018 tentang pemilihan umum wakil mahasiswa UII yang
dijelaskan dalam Pasal 7 huruf A yang berisi sosialisasi dan publikasi tentang
pelaksanaan PEMILWA KM UII, Pasal 9 tentang tahapan penyelenggaraan PEMILWA KM
UII wajib diinformasikan secara transparan dan akuntabel, Pasal 10 Nomor 1 bahwa
“KPU KM UII Menyusun agenda PEMILWA KM UII”, Nomor 2 bahwa “seluruh rangkaian
agenda PEMILWA KM UII wajib disosialisasikan dan dipublikasikan secara terbuka”, Nomor
3 bahwa “Sosialisasi dan publikasi dilaksanakan untuk menjamin keterbukaan
informasi mengenai PEMILWA KM UII.”
Namun
KPU KM UII tidak melakukan penyampaian
informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan, tidak melakukan verifikasi
syarat administratif, tidak melaksanakan
semua tahapan penyelenggaraan Pemilwa KM UII secara tepat waktu. Berkaitan
dengan hal di atas KPU KM UII telah melanggar pasal 57 huruf C, F, dan N pada PKM
UII No. 2 Tahun 2018.
Juga
terdapat kecacatan dalam proses syarat administrasi yaitu tidak terdapat
surat pemeriksaan bebas narkoba oleh setiap calon. Hal tersebut bertentangan
dengan pasal 87 dan 88 huruf F PKM UII No. 2 tahun 2018 dan pasal 12 ayat 1 dan
2 huruf f PKPU KM UII No. 2 tahun 2021. Juga berdasarkan timeline yang di publikasi
oleh KPU KM UII melalui media sosial Instagram @pemilwakmuii pada bagian
sorotan, maka Pemilwa KM UII dilaksanakan mulai 26 Januari hingga 3 Maret, berdasarkan hal di atas maka
publikasi tidak memiliki asas kepastian hukum akibat tidak terdapat keterangan
berkenaan dengan tahun pelaksanaan dan secara nyata tidak dilaksanakan oleh KPU
KM UII.
Hal
di atas merupakan sebagian dari kecacatan hukum dalam pelaksanaan Pemilwa KM
UII pada tahun ini yang dilayangkan gugatan oleh KPUM untuk meminta kepastian
dan transparansi dari penyelenggara Pemilwa UII tahun ini yang terdapat banyak
kecacatan. Maka KPUM dalam surat gugatannya dan lewat saluran media sosial Instagram dan Twitter @kpumuii memohon untuk Pemilwa pada tahun ini dibatalkan untuk
diperbaiki kecacatan-kecacatan terlebih dahulu. Namun Pemilwa UII tetap
menggelar perhelatan pemilihan pada tahun ini yang terkesan menyepelekan
gugatan atas kecacatan yang terdapat pada Pemilwa tahun ini.
(red/segapmedia.online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Yuk tulis kesanmu setelah membaca tulisan di atas. Masukan, kritik, dan saran. Terima kasih. Salam literasi.