PEMILWA LEM KM UII Banyak Kecacatan, Tetapi Terus Berjalan - SEGAP Media .Online | Students Media for Indonesia

Breaking

segapmediagroup@gmail.com_20241011_014729_0000

Minggu, 07 Maret 2021

PEMILWA LEM KM UII Banyak Kecacatan, Tetapi Terus Berjalan

 

maxresdefault+%25281%2529

SEGAP Media .Online, Yogyakarta - Pemilihan Wakil Mahasiswa (Pemilwa) Universitas Islam Indonesia (UII) merupakan ajang bergengsi yang diadakan setiap tahun dan bertujuan untuk reorganisasi kepengurusan baik di fakultas maupun di universitas Islam Indonesia (UII) pada Selasa (9/3/21). Kegiatan ini sesuai dengan timeline terbaru dilaksanakan dari tanggal 9 Maret sampai 11 Maret 2021 sesuai dengan Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Keluarga Mahasiswa (KM) UII Nomor 2 Tahun 2018, bertempatkan di masing-masing fakultas dan kampus terpadu UII, serta dikomandoi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) UII dalam mengawasi jalannya kegiatan ini. Namun dalam tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Tahun ini pemilwa UII diadakan secara daring atau dengan e-voting.

 

Namun, dalam pelaksanaannya timbul tanda tanya besar tentang berbagai kecacatan di dalamnya. Seperti surat gugatan yang dilayangkan Koalisi Perubahan Untuk Mahasiswa UII atau disingkat KPUM yaitu Pemilwa tahun ini terdapat kecacatan di dalamnya yaitu penyelenggaraan PEMILWA KM UII, KPU KM UII tidak terbuka dan tidak melaksanakan asas akuntabilitas terhadap seluruh instrumen hukum pada setiap proses penyelenggaraan PEMILWA dalam Surat Keputusan tentang Penetapan Timeline PEMILWA KM UII, Surat Keputusan tentang Pengesahan Bakal Calon Wakil Mahasiswa, Surat Keputusan tentang Verifikasi Berkas Calon Wakil Mahasiswa atau Penetapan Resmi Calon Wakil Mahasiswa dalam PEMILWA KM UII 2020/2021. Berdasarkan gugatan a quo maka, penyelenggaraan PEMILWA KM UII 2020/2021 secara otomatis batal demi hukum.

 

Sedangkan terhadap penyelenggaraan PEMILWA KM UII, KPU KM UII tidak melakukan sosialisasi PEMILWA KM UII 2020/2021 dengan asas keterbukaan, profesionalitas, dan tertib. Sedangkan PKM UII Nomor 2 tahun 2018 tentang pemilihan umum wakil mahasiswa UII yang dijelaskan dalam Pasal 7 huruf A yang berisi sosialisasi dan publikasi tentang pelaksanaan PEMILWA KM UII, Pasal 9 tentang tahapan penyelenggaraan PEMILWA KM UII wajib diinformasikan secara transparan dan akuntabel, Pasal 10 Nomor 1 bahwa “KPU KM UII Menyusun agenda PEMILWA KM UII”, Nomor 2 bahwa “seluruh rangkaian agenda PEMILWA KM UII wajib disosialisasikan dan dipublikasikan secara terbuka”, Nomor 3 bahwa “Sosialisasi dan publikasi dilaksanakan untuk menjamin keterbukaan informasi mengenai PEMILWA KM UII.”   


Namun KPU KM UII  tidak melakukan penyampaian informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan, tidak melakukan verifikasi syarat administratif,  tidak melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilwa KM UII secara tepat waktu. Berkaitan dengan hal di atas KPU KM UII telah melanggar pasal 57 huruf C, F, dan N pada PKM UII No. 2 Tahun 2018.

 

Juga terdapat kecacatan dalam proses syarat administrasi yaitu tidak terdapat surat pemeriksaan bebas narkoba oleh setiap calon. Hal tersebut bertentangan dengan pasal 87 dan 88 huruf F PKM UII No. 2 tahun 2018 dan pasal 12 ayat 1 dan 2 huruf f PKPU KM UII No. 2 tahun 2021. Juga berdasarkan timeline yang di publikasi oleh KPU KM UII melalui media sosial Instagram @pemilwakmuii pada bagian sorotan, maka Pemilwa KM UII dilaksanakan mulai 26 Januari  hingga 3 Maret, berdasarkan hal di atas maka publikasi tidak memiliki asas kepastian hukum akibat tidak terdapat keterangan berkenaan dengan tahun pelaksanaan dan secara nyata tidak dilaksanakan oleh KPU KM UII.

 

Hal di atas merupakan sebagian dari kecacatan hukum dalam pelaksanaan Pemilwa KM UII pada tahun ini yang dilayangkan gugatan oleh KPUM untuk meminta kepastian dan transparansi dari penyelenggara Pemilwa UII tahun ini yang terdapat banyak kecacatan. Maka KPUM dalam surat gugatannya dan lewat saluran media sosial Instagram dan Twitter @kpumuii memohon untuk Pemilwa pada tahun ini dibatalkan untuk diperbaiki kecacatan-kecacatan terlebih dahulu. Namun Pemilwa UII tetap menggelar perhelatan pemilihan pada tahun ini yang terkesan menyepelekan gugatan atas kecacatan yang terdapat pada Pemilwa tahun ini.


(red/segapmedia.online)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuk tulis kesanmu setelah membaca tulisan di atas. Masukan, kritik, dan saran. Terima kasih. Salam literasi.