Mengkritisi Fakta Pasal Kontoversial UU Cipta Kerja - SEGAP Media .Online | Students Media for Indonesia

Breaking


Sabtu, 05 Desember 2020

Mengkritisi Fakta Pasal Kontoversial UU Cipta Kerja

Oleh: M. Nur Wahyu Pramono
Mahasiswa Ilmu Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Sebelum mengkritik RUU yg saat ini yang telah sah menjadi UU tersebut harus mencari tau fakta yg sebenarnya,jangan terpancing oleh media atau statement di luar hukum. Menurut saya apa yg dilakukan pemerintah saat ini sudah benar, di dalam UU ini pemerintah sudah mempermudah birokrasi untuk membuka lapangan pekerjaan baru sehingga dapat menekan angka pengangguran di Indonesia.

Selain itu, UU Cipta Kerja ini juga akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Karena, UU cipta kerja justru menyederhanakan perizinan. Dengan memotong banyaknya perizinan, maka upaya pungutan liar dapat dihilangkan.

Sedangkan untuk ranah Kementrian Hukum dan Ham (Kemenkumham), UU cipta kerja ini mengatur kemudahan berusaha dengan cara melakukan percepatan proses pengurusan hak paten,hak merek,dan pendirian PT. Sehingga melahirkan pengusaha muda dan usaha rintisan dalam skala UMKM (usaha mikro,kecil,dan menengah).

Kemudian yg menjadi persoalan saat ini adalah terkait beberapa pasal yang kontoversial namun bias saya pasal yang kontroversial tersebut tidak benar. Saya akan menyebutkan beberapa pasal tersebut:

1. Tentang uang pesangon tidak ada          Faktanya uang pesangon/kompensasi tetap ada

Pasal 61A

(1) Dalam hal perjanjian kerja waktu tertentu berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal 61 ayat 1 huruf  b dan huruf c, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja/buruh.
(2) Uang kompensasi sebagaiman dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada pekerja/buruh sesuai dengan masa kerja pekerja/buruh di perusahaan yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uang kompensasi diatur dalam peraturan pemerintah.


2. Benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainya hilang. Faktanya jaminan sosial tetap ada 

Bagian Ketiga
Jenis program jaminan sosial 

Pasal 82

Beberapa ketentuan dalam undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional (lembaran Negara republik Indonesia tahun 2004 nomor 150, tambahan lembaran Negara republik Indonesia nomor 4456) diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 18

Jenis program jaminan sosial sosial meliputi:
a. Jaminan kesehatan
b. Jaminan kecelakaan kerja 
c. Jaminan hari tua 
d. Jaminan pensiun
e. Jaminan kematian
f. Jaminan kehilangan pekerjaan 

Sekiranya itu saja kritisi dari saya, apabila kalau masih ada yg tidak puas dengan UU ini monggo ditempuh secara konstitusional. Sepemahaman saya kalau berpekara di MK itu tidak perlu sewa lawyer. Bisa minta ke YLBHI atau yayasan lembaga bantuan hukum itu akan lebih efektif dan efisien.

(red/segapmedia.online)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuk tulis kesanmu setelah membaca tulisan di atas. Masukan, kritik, dan saran. Terima kasih. Salam literasi.