“Perda ini intinya mengenai bagaimana peran pemerintah daerah dalam memfasilitasi penyelenggaraan pesantren terhadap fungsi pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan sosial," ungkapnya Ketua Pansus yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD DIY, Dr. Aslam Ridlo, M.AP.
Dalam proses pembentukan Rancangan Peraturan Daerah ini melibatkan berbagai kalangan agar semakin komprehensif dan dapat diaplikasikan dengan baik mengingat banyaknya Pondok Pesantren di DI. Yogyakarta seperti Pondok Pesantren Krapyak, Pondok Pesantren Sunan Pandanaran, dan lain-lain.
“Produk hukum itu semakin baik apabila keterlibatan masyarakat semakin banyak. Kami (DPRD DIY) mencoba memaksimalkan keterlibatan masyarakat tersebut dalam pembahasan Raperda tentang fasilitasi pondok pesantren ini. Kesempatan kali ini kita undang dari entitas pesantren, kemudian di waktu berikutnya kita akan undang dari unsur akademisi dan masyarakat umum serta para santri untuk ikut berpartisipasi dalam fasilitasi raperda pesantren ini” lanjut Dr. Aslam.
K.H Hasan Abdullah selaku Pengasuh Pondok Pesantren Assalafiyah Mlangi memberikan pandangannya bahwa dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini akan mempertegas fungsi pesantren agar lebih baik. Selain itu ia juga mengharapkan agar dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini menjadikan pemerintah lebih memperhatikan kehadiran pesantren.
“Kami harap raperda penyelenggaran pesantren ini menjadi langkah baik agar pesantren lebih terfasilitasi bisa dengan meningkatkan sarana prasarana, lab khusus untuk keilmuan pesantren, dan dukungan lainnya. Karena jika melihat ke belakang pesantren ini merupakan kompenen penting dalam arus pendidikan, dakwah dan sosial termasuk budaya” ungkap Kyai Hasan.
Seperti dikutip dari laman resmi DPRD DIY, setelah acara, Dr. Aslam menyampaikan bahwa adanya raperda tentang fasilitasi penyelenggaran pesantren ini agar bisa didukung oleh berbagai pihak agar nilai budaya, kebangsaan, kebinekaan terinternalisasi di semua ruang di DIY, termasuk di pesantren. Karena akhir-akhir ini sedang ramai adanya pesantren yang terindikasi terpapar paham intoleransi dan terorisme. Sehingga perda ini menjadi cara juga untuk memastikan unit pendidikan tersebut sesuai dengan paham nilai nilai yang benar yaitu pancasila, dan kebinekaan. Sehingga terbebas dari paham intoleran dan radikal atau terorisme tersebut.
Gubernur DI. Yogyakarta menjelaskan Pesantren memiliki fungsi dalam melestarikan nilai budaya yang terintregasi dalam nilai budaya. Pesantren sebagai bagian dari kekuatan budaya. Oleh karena itu, pesantren harus senantiasa dipelihara dan dikembangkan.
Berdasarkan Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren terdapat beberap bentuk fasilitasi yang perlu dilakukan. Gubernur menjelaskan fasilitasi pertama, fasilitasi pondok atau asrama dan kedua adalah fasilitasi masjid atau mushola. Fasilitas terkait kedua sarana tersebut untuk memenuhi daya tampung, kenyamanan, kebersihan, kesehatan, dan keamanan.
“Tiga, dukungan terhadap fungsi dakwah pesantren dalam bentuk kerjasama program, fasilitasi kebijakan, dan pembangunan. Empat, dukungan dan fasilitasi pesantren dalam fungsi pemberdayaan masyarakat,” lanjut Gubernur.
Tujuan raperda ini untuk memberikan: fasilitasi dan dukungan dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat; menjamin perlindungan dan kepastian hukum bagi pesantren dalam menjalankan fungsinya di daerah dan mengoptimalkan pesantren sebagai salah satu warisan budaya daerah; fasilitasi pondok, asrama, dan masjid atau mushola; dukungan fungsi pendidikan; dukungan fungsi dakwah; dukungan fungsi pemberdayaan masyarakat; prosedur pemberian dukungan dan fasilitasi; dewan pesantren; dan pendanaan.
Rep: SGP
(Red/segapmedia.online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Yuk tulis kesanmu setelah membaca tulisan di atas. Masukan, kritik, dan saran. Terima kasih. Salam literasi.