SEGAPMedia .Online, Yogyakarta- Wawasan tentang hukum dan legislatif merupakah hal yang penting untuk dikenalkan kepada pada pelajar. Terlebih hukum dan legislatif tidak bisa dipisahkan karena hukum merupakan produk dari legislatif yang merancang dan mengesahkan. Proses edukasi dan sosialisasi terkait hukum dan kelegislatifan perlu untuk diberikan kepada para calon legislator muda.
“Edukasi terkait hukum dan legislatif ini sangat perlu diberikan pemahaman kepada calon-calon pemimpin bangsa. Seharusnya tugas ini dilakukan oleh partai politik karena mereka diberi anggaran. Pendidikan politik tentang hukum dan legislatif sebagaimana ruh kegiatan ini, sejatinya merupakan salah satu tugas partai politik. Namun, inisiatif diadakannya kegiatan ini perlu didukung oleh semua pihak. Karena faktanya para siswa saat ini telah merasakan kebutuhan tentang pendidikan politik ini. Saya menyambut baik Student Legislative School di Gedung Badan Kesbangpol DIY,” kata Dewo Isnu Broto Imam Santoso, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) D.I. Yogyakarta.
Hal tersebut ia sampaikan sebagai Keynote Speaker pada acara Student Legislatif School yang diadakan oleh Forum Lembaga Legislatif Mahasiswa Indonesia (FL2MI) Wilayah Yogyakarta dan Ikatan Keluarga Alumni Parlemen Remaja DPR RI (IKAPARJA) DIY dengan tema “Terwujudnya Siswa yang Paham Hukum dan Legislatif” diikuti pelajar dari puluhan instansi SMA pada Kamis (3/8/2023).
“Kegiatan ini merupakan kesempatan dan proses berharga bagi pendidikan para siswa dalam memahami dan mengkritisi dinamika perkembangan hukum dan legislatif saat ini. Lembaga politik adalah sesuatu yang harus diisi oleh orang-orang yang berintegritas dan punya kepedulian terhadap bangsa. Karena ketika ruang-ruang politik kita hanya diisi oleh orang-orang oportunis, maka kita kehilangan momentum untuk menata kembali lembaga-lembaga negara,” ucap Dewo.
Lanjut ia menyampaikan kegiatan pengenalan kegiatan kedewanan merupakan bagian dari investasi politik. Hal ini diyakini mampu memberikan edukasi terkait keparlemenan dan menggambarkan proses demokrasi yang terjadi di Indonesia, sehingga semangat partisipasi politik dikalangan milenial dapat meningkat. Kegiatan seperti ini juga merupakan bagian dari investasi politik bangsa 5 sampai 10 tahun mendatang. Bagaimana membangun kesadaran dan pemahaman politik bagi generasi muda. Terlebih dalam lembaga politik seperti parlemen yang menghasilkan produk hukum. Selain itu ada fungsi pengawasan dan anggaran yang dilakukan oleh lembaga legislatif di tingkat pusat ada DPR dan ditingkat daerah ada DPRD. Maka siswa sudah seharusnya mengenali tentang legislatif dalam mempersiapkan dirinya sebagai calon legislator muda.
Selanjutnya pemaparan materi tentang kelegislatifan oleh Sekjend Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) Universitas Respati Yogyakarta, Dion Hargen yang diawali dengan membahas trias politika yang terbagi dalam legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Dalam legislatif sendiri, korelasinya dengan hukum mengacu pada hubungan yang kompleks antara pembuatan hukum (legislasi) dan lembaga legislatif yang bertanggung jawab untuk menciptakannya. Dalam konteks sistem hukum yang demokratis, legislatif merupakan salah satu cabang pemerintahan yang berfungsi untuk membuat dan mengubah undang-undang.
“Dalam proses perancangan undang-undang di situ salah satu contoh korelasi antara hukum dan legislatif yang merupakan prasyarat bagi berfungsinya sistem hukum yang efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Kerja sama dan keterbukaan dalam proses pembuatan hukum sangat penting untuk menciptakan undang-undang yang adil dan efisien,” jelas Dion Hargen.
Setelah pembahasan mengenai kelegislatifan, materi selanjutnya yakni tentang pemaparan materi keparlemenan oleh Sekjend IKA PARJA DIY, Undipa Akbar yang diawali dengan tugas pokok dan fungsi anggota dewan dalam menjaring aspirasi masyarakat atau disebut dengan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan reses. Dari masa reses tersebut di bawa ke parlemen untuk menjadi bahan dari Rancangan Undang-Undangan (RUU) yang akan dibuat. Dan selanjutnya pembahasan-pembahasan di parlemen mulai dari dibentuknya panitia kerja (Panja) dan dilanjut rapat kerja (raker), rapat komisi, hingga rapat paripurna untuk mengesahkan RUU menjadi Undang-Undang.
Lanjut yakni tentang pemaparan materi hukum oleh Koordinator Wilayah FL2MI DIY sekaligus Ketua Umum IKA PARJA DIY, Seto Galih Pratomo yang diawali dengan pemaparan istilah hukum dan pemahaman hukum secara Pengantar Ilmu Hukum dan Pengantar Hukum Indonesia. Dilanjut dengan sistem hukum dari berbagai negara yang terbagi menjadi empat yaitu common law, civil law, socialis law, dan islamic law.
“Sebenarnya pemahaman hukum dan legislatif itu harus berseiringan. Di dalam hukum sendiri ada yang namanya asas legislasi yang berbunyi nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali yang intinya tidak ada hukum pidana kecuali ada peraturan yang melarangnya. Hal tersebut termaktub dalam KUHP Pasal (1) ayat 1. Dan perlu diingat hukum itu pasti ada di masyarakat sesuai dangan adagium ubi societas ibi ius, di mana ada masyarakat, disitu ada hukum. Maka perlunya hukum yang merupakan produk dari legislatif dalam mengatur tatanan dan norma di masyarakat,” terang Seto Galih Pratomo.
Terakhir materi tentang keparlemenan dan dinamika sosial dijelaskan oleh Waketum IKA PARJA DIY Syarif Rifqi menjelaskan tentang dinamika dan analisi sosial. Terlebih kepada para peserta yang merupakan calon anggota Parlemen Remaja DPR RI 2023.
Perlu diketahui bahwa DPR RI mengadakan agenda tahunan Parlemen Remaja untuk siswa SMA dari berbagai Daerah Pilihan (Dapil) di 38 Provinsi setiap Hari Peringatan Demokrasi Internasional pada 15 September yang bertempat di Wisma DPR RI Bogor dan Gedung DPR RI Senayan Jakarta.
(red/segapmedia.online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Yuk tulis kesanmu setelah membaca tulisan di atas. Masukan, kritik, dan saran. Terima kasih. Salam literasi.