KUHP Baru Menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023, Ini Salinannya - SEGAP Media .Online | Students Media for Indonesia

Breaking


Senin, 02 Januari 2023

KUHP Baru Menjadi UU Nomor 1 Tahun 2023, Ini Salinannya


SEGAPMedia .Online, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan KUHP baru menjadi undang-undang (UU). KUHP baru ini akan efektif berlaku 3 tahun yang akan datang. KUHP diundangkan dengan bunyi UU Nomor 1 Tahun 2023 di Jakarta pada Senin (2/1/2023).


FILE SALINAN UU KUHP (KLIK)


UU Nomor 1 Tahun 2023 itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.


"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 624.


Pasal 623 menyebutkan Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP yang berisi 624 pasal dan menggantikan KUHP peninggalan Belanda. Selain itu, mengkodifikasi sejumlah UU lain.


Ed: MJA

(red/segapmedia.online)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Yuk tulis kesanmu setelah membaca tulisan di atas. Masukan, kritik, dan saran. Terima kasih. Salam literasi.