SEGAPMedia .Online, Jakarta- Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan KUHP baru menjadi undang-undang (UU). KUHP baru ini akan efektif berlaku 3 tahun yang akan datang. KUHP diundangkan dengan bunyi UU Nomor 1 Tahun 2023 di Jakarta pada Senin (2/1/2023).
UU Nomor 1 Tahun 2023 itu ditandatangani oleh Presiden Jokowi dan diundangkan oleh Mensesneg Pratikno.
"Undang-Undang ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan," demikian bunyi pasal 624.
Pasal 623 menyebutkan Undang-Undang ini dapat disebut dengan KUHP yang berisi 624 pasal dan menggantikan KUHP peninggalan Belanda. Selain itu, mengkodifikasi sejumlah UU lain.
Ed: MJA
(red/segapmedia.online)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Yuk tulis kesanmu setelah membaca tulisan di atas. Masukan, kritik, dan saran. Terima kasih. Salam literasi.